Pengirim
Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengirim juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengirim
Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zatradioaktif yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atauyang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akandimanfaatkannya.
- 2Pengirim
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 3Pengirim
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 4Pengirim
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2002Penerima91.29% Mirip91.29 %
Penerima adalah orang atau badan yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
- 2UU NO. 13 TAHUN 1985Pemeteraian-kemudian84.23% Mirip84.23 %
Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya; (1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang e.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2000Surat Kuasa (Full Powers)82.83% Mirip82.83 %
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Surat Muatan Udara (airway bill)81.10% Mirip81.10 %
Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.