Perjanjian Penempatan TKI

Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Penempatan TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Penempatan TKI

    Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKISdengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masingpihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai denganperaturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    92.10% Mirip92.10 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antaraPPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dankewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan sertaperlindungan TKI di negara tujuan.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    90.58% Mirip90.58 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    86.73% Mirip86.73 %
    Perjanjian Penempatan

    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    86.55% Mirip86.55 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    86.31% Mirip86.31 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    84.81% Mirip84.81 %
    Perjanjian Penempatan

    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    84.51% Mirip84.51 %
    Perjanjian Penempatan

    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.34% Mirip83.34 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    81.24% Mirip81.24 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.