Hasil tindak pidana
Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Kumpulan Piutang84.19% Mirip84.19 %
Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Surat Berharga80.42% Mirip80.42 %
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.