Hasil tindak pidana

Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    84.19% Mirip84.19 %
    Kumpulan Piutang

    Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.42% Mirip80.42 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.