Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikanPresiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasiluar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatubidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dannegara.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 2Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 3Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Bantuan Program82.53% Mirip82.53 %
Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2014Praktik Keperawatan81.65% Mirip81.65 %
Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan olehPerawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Surat Berharga80.13% Mirip80.13 %
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.