Tanda Jasa

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikanPresiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasiluar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatubidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dannegara.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanda Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

  2. 2
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

  3. 3
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    82.53% Mirip82.53 %
    Bantuan Program

    Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.65% Mirip81.65 %
    Praktik Keperawatan

    Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan olehPerawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.13% Mirip80.13 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.