Kebudayaan

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitandengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karyamasyarakat.

Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kebudayaan

    Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

  2. 2
    Kebudayaan

    Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

  3. 3
    Kebudayaan

    Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2009
    85.52% Mirip85.52 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    84.18% Mirip84.18 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    83.42% Mirip83.42 %
    Informasi GeospasialyangPemutakhiran

    Informasi GeospasialyangPemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    82.66% Mirip82.66 %
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    80.43% Mirip80.43 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

  6. 6
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    80.12% Mirip80.12 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.