Kebudayaan
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitandengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karyamasyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kebudayaan
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- 2Kebudayaan
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- 3Kebudayaan
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2009Menteri85.52% Mirip85.52 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2014Menteri84.18% Mirip84.18 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2014Informasi GeospasialyangPemutakhiran83.42% Mirip83.42 %
Informasi GeospasialyangPemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
- 4PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Sumber Daya Manusia Kebudayaan82.66% Mirip82.66 %
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.
- 5PP NO. 30 TAHUN 1990Departemen80.43% Mirip80.43 %
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- 6PP NO. 60 TAHUN 1999Departemen80.12% Mirip80.12 %
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.