Produk Pengolahan Ikan

Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yangberupa Ikan utuh atau produk yang mengandung bagian Ikan,termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yangberbahan baku utama Ikan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    88.19% Mirip88.19 %
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.85% Mirip82.85 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    82.69% Mirip82.69 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.58% Mirip82.58 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1983
    81.31% Mirip81.31 %
    Susu

    Susu adalah cairan yang diperoleh dari ambing ternak perah sehat, dengan cara pemerahan yang benar, terus menerus dan tidak dikurangi sesuatu dan/atau ditambahkan ke dalamnya sesuatu bahan lain; d.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.43% Mirip80.43 %
    Wabah Penyakit Ikan

    Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.37% Mirip80.37 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  8. 8
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.20% Mirip80.20 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.