Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia90.15% Mirip90.15 %
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia88.47% Mirip88.47 %
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2021Sumber Daya Alam80.37% Mirip80.37 %
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.