Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    90.15% Mirip90.15 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    88.47% Mirip88.47 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.37% Mirip80.37 %
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.