Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia89.93% Mirip89.93 %
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia86.52% Mirip86.52 %
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2013daerah81.41% Mirip81.41 %
Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2013daerah80.82% Mirip80.82 %
Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2012daerah80.43% Mirip80.43 %
Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dansendirikepentingan masyarakatberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2021Sumber Daya Alam80.10% Mirip80.10 %
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.