Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    89.93% Mirip89.93 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    86.52% Mirip86.52 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2013
    81.41% Mirip81.41 %
    daerah

    Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2013
    80.82% Mirip80.82 %
    daerah

    Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2012
    80.43% Mirip80.43 %
    daerah

    Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dansendirikepentingan masyarakatberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.10% Mirip80.10 %
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.