Sumber daya air
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber daya air
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Sumber Daya Air99.89% Mirip99.89 %
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014Sumber Daya Air99.85% Mirip99.85 %
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Sumber Daya Air99.83% Mirip99.83 %
Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2010Sumber Daya Air99.75% Mirip99.75 %
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 5PP NO. 121 TAHUN 2015Sumber Daya Air99.68% Mirip99.68 %
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 6UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional86.32% Mirip86.32 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan82.69% Mirip82.69 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2019Menteri82.67% Mirip82.67 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
- 9PP NO. 69 TAHUN 2014Menteri81.94% Mirip81.94 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.