Sumber daya air

Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya air

    Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    99.89% Mirip99.89 %
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    99.85% Mirip99.85 %
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    99.83% Mirip99.83 %
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    99.75% Mirip99.75 %
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  5. 5
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    99.68% Mirip99.68 %
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    86.32% Mirip86.32 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    82.69% Mirip82.69 %
    Sumber daya buatan

    Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    82.67% Mirip82.67 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

  9. 9
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    81.94% Mirip81.94 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.