Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
- 2Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 3Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 4Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Sumber daya air99.94% Mirip99.94 %
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Sumber daya air99.68% Mirip99.68 %
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional86.51% Mirip86.51 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan82.07% Mirip82.07 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2019Menteri81.27% Mirip81.27 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
- 6PP NO. 69 TAHUN 2014Menteri80.56% Mirip80.56 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.