Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
- 2Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 3Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 4Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Sumber daya air99.85% Mirip99.85 %
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Sumber daya air99.75% Mirip99.75 %
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional86.61% Mirip86.61 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2019Menteri82.88% Mirip82.88 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2005Menteri82.16% Mirip82.16 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
- 6PP NO. 69 TAHUN 2014Menteri82.10% Mirip82.10 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.