Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
- 2Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 3Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 4Sumber Daya Air
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Sumber daya air99.83% Mirip99.83 %
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Sumber daya air99.78% Mirip99.78 %
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional86.89% Mirip86.89 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan82.27% Mirip82.27 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2019Menteri81.68% Mirip81.68 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
- 6PP NO. 69 TAHUN 2014Menteri80.94% Mirip80.94 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.