Sumber Daya Air

Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  2. 2
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  3. 3
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  4. 4
    Sumber Daya Air

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.87% Mirip99.87 %
    Sumber daya air

    Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.85% Mirip99.85 %
    Sumber daya air

    Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    86.43% Mirip86.43 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    82.99% Mirip82.99 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    82.65% Mirip82.65 %
    Sumber daya buatan

    Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    82.20% Mirip82.20 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.