Sumber daya air
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber daya air
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 121 TAHUN 2015Sumber Daya Air99.94% Mirip99.94 %
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014Sumber Daya Air99.87% Mirip99.87 %
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2010Sumber Daya Air99.85% Mirip99.85 %
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Sumber Daya Air99.78% Mirip99.78 %
Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2019Sumber Daya Air99.71% Mirip99.71 %
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- 6UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional86.59% Mirip86.59 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan82.09% Mirip82.09 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2019Menteri81.79% Mirip81.79 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
- 9PP NO. 69 TAHUN 2014Menteri81.08% Mirip81.08 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.