Sumber air
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber air
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 2Sumber air
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 121 TAHUN 2015Sumber Air98.83% Mirip98.83 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014Sumber Air98.76% Mirip98.76 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2010Sumber Air98.45% Mirip98.45 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2019Sumber Air98.43% Mirip98.43 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2010Sumber Air98.37% Mirip98.37 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.