Studi Kelayakan

Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan PanasBumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yangberkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,termasukpenyelidikanataustudijumlahcadanganyangdapatdieksploitasi.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Studi Kelayakan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.

  2. 2
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.

  3. 3
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.

  4. 4
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

  5. 5
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

  6. 6
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

  7. 7
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan UsahaPertambangan untuk memperoleh informasi secara rinciseluruh aspek yang berkaitan untuk menentukankelayakan ekonomrs dan teknis Usaha Pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan sertaperencanaan pascatambang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    85.17% Mirip85.17 %
    Usaha Pertambangan Panas Bumi

    Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiataneksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    82.42% Mirip82.42 %
    Penyelidikan Umum

    Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    81.10% Mirip81.10 %
    Komisioning

    Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.98% Mirip80.98 %
    Penyelidikan Umum

    Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

  5. 5
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.92% Mirip80.92 %
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.