Standar Nasional Indonesia
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan olehBadan Standardisasi Nasional (BSN).
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 63 TAHUN 2018SNI86.06% Mirip86.06 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2021SNI85.86% Mirip85.86 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021SNI85.56% Mirip85.56 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2014SNI85.51% Mirip85.51 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standardisasi84.60% Mirip84.60 %
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangstandar nasionaldalam berbagaidan merevisiberhubungan dengan bidang keolahragaan.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standar Nasional Keolahragaan84.29% Mirip84.29 %
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2018SNI83.43% Mirip83.43 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8PP NO. 86 TAHUN 2019SNI82.33% Mirip82.33 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2021SNI82.08% Mirip82.08 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PERPRES NO. 11 TAHUN 2014BSANK80.85% Mirip80.85 %
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangdisingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalamrangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaianstandar nasional keolahragaan.