Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Pembinaan dan pengembangan keolahragaan99.92% Mirip99.92 %
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2022Olahragawan88.45% Mirip88.45 %
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Standar nasional keolahragaan87.65% Mirip87.65 %
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2007Olahragawan83.82% Mirip83.82 %
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Olahraga83.32% Mirip83.32 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Olahraga83.06% Mirip83.06 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2005Olahraga82.57% Mirip82.57 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 8PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Olahragawan81.56% Mirip81.56 %
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
- 9PP NO. 16 TAHUN 2007Olahragawan amatir81.52% Mirip81.52 %
Olahragawan amatir adalah yangmelakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur danmengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untukmencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaranberolahraga.
- 10PP NO. 42 TAHUN 2013Nonlitigasi81.50% Mirip81.50 %
Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.