Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan

Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    99.92% Mirip99.92 %
    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan

    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    88.45% Mirip88.45 %
    Olahragawan

    Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    87.65% Mirip87.65 %
    Standar nasional keolahragaan

    Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    83.82% Mirip83.82 %
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    83.32% Mirip83.32 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    83.06% Mirip83.06 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    82.57% Mirip82.57 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  8. 8
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    81.56% Mirip81.56 %
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

  9. 9
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    81.52% Mirip81.52 %
    Olahragawan amatir

    Olahragawan amatir adalah yangmelakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur danmengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untukmencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaranberolahraga.

  10. 10
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.50% Mirip81.50 %
    Nonlitigasi

    Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.