Mutu Pangan
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mutu Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mutu Pangan
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Mutu94.39% Mirip94.39 %
Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Mutu pangan88.14% Mirip88.14 %
Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteriakeamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdaganganterhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1996Mutu pangan87.92% Mirip87.92 %
Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteriakeamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdaganganterhadap bahan makanan, dan minuman.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2013Standar Kompetensi Lulusan83.76% Mirip83.76 %
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 1999Film dokumenter83.06% Mirip83.06 %
Film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak merusak film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan; 5.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan82.99% Mirip82.99 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan82.53% Mirip82.53 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- 8PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Kompetensi Lulusan82.14% Mirip82.14 %
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.