Mutu Pangan

Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mutu Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mutu Pangan

    Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    94.53% Mirip94.53 %
    Mutu

    Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    88.05% Mirip88.05 %
    Mutu pangan

    Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteriakeamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdaganganterhadap bahan makanan, makanan dan minuman.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    87.86% Mirip87.86 %
    Mutu pangan

    Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteriakeamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdaganganterhadap bahan makanan, dan minuman.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.03% Mirip83.03 %
    Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    83.01% Mirip83.01 %
    Film dokumenter

    Film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak merusak film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan; 5.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    82.44% Mirip82.44 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    82.00% Mirip82.00 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    81.38% Mirip81.38 %
    Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.