Standar
Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 2Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 3Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 4Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 5Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 6Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensussemua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkaitdengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untukmemperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 7Standar
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensussemua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkaitdengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 8Standar
Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkankonsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikansyarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkunganhidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sertapengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datanguntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 9Standar
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- 10Standar
Standar adalah spesifikasipihakteknis atau sesuatu yang dibakukantermasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensussyarat-syaratsemuahidup,keselamatan,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untukmemperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2005SAP85.43% Mirip85.43 %
Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2010SAP82.51% Mirip82.51 %
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019SAP81.81% Mirip81.81 %
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1999Daerah80.57% Mirip80.57 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.