Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Stabilitas Sistem Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan98.57% Mirip98.57 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Sistem Keuangan92.76% Mirip92.76 %
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara89.00% Mirip89.00 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Sistemik88.34% Mirip88.34 %
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202086.94% Mirip86.94 %
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
- 6PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Program PEN83.10% Mirip83.10 %
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2020Program PEN83.03% Mirip83.03 %
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2020Program PEN82.71% Mirip82.71 %
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
- 9PP NO. 21 TAHUN 2018PRP81.60% Mirip81.60 %
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 10PP NO. 24 TAHUN 2005KSAP80.79% Mirip80.79 %
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP.