KSAP
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi KSAP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KSAP
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020Stabilitas Sistem Keuangan80.79% Mirip80.79 %
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan80.66% Mirip80.66 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.