Sistem Keuangan

Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Keuangan

    Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    92.76% Mirip92.76 %
    Stabilitas Sistem Keuangan

    Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    92.09% Mirip92.09 %
    Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    86.88% Mirip86.88 %
    Bank Sistemik

    Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    86.20% Mirip86.20 %
    Bank Perantara

    Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    85.94% Mirip85.94 %
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.09% Mirip83.09 %
    Perbankan Syariah

    Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.