Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020Stabilitas Sistem Keuangan92.76% Mirip92.76 %
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan92.09% Mirip92.09 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Sistemik86.88% Mirip86.88 %
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara86.20% Mirip86.20 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202085.94% Mirip85.94 %
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2008Perbankan Syariah83.09% Mirip83.09 %
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.