Bank Sistemik

Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Sistemik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Sistemik

    Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    88.37% Mirip88.37 %
    Bank

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakattermasuk dari BP Tapera dalambentuk Simpanan dan menyalurkannyakepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuklainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhanperumahan.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    88.34% Mirip88.34 %
    Stabilitas Sistem Keuangan

    Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    87.95% Mirip87.95 %
    Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    86.88% Mirip86.88 %
    Sistem Keuangan

    Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    83.88% Mirip83.88 %
    Bank Perantara

    Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    83.47% Mirip83.47 %
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    83.25% Mirip83.25 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    83.21% Mirip83.21 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    82.98% Mirip82.98 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.