Bank Sistemik
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Sistemik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Sistemik
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2020Bank88.37% Mirip88.37 %
Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakattermasuk dari BP Tapera dalambentuk Simpanan dan menyalurkannyakepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuklainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhanperumahan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Stabilitas Sistem Keuangan88.34% Mirip88.34 %
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan87.95% Mirip87.95 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020Sistem Keuangan86.88% Mirip86.88 %
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara83.88% Mirip83.88 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2020Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202083.47% Mirip83.47 %
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2016Bank83.25% Mirip83.25 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2018Bank83.21% Mirip83.21 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 9PP NO. 33 TAHUN 2020Bank82.98% Mirip82.98 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.