Spasial

Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Spasial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    83.62% Mirip83.62 %
    Penataan Ruang

    Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesperencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    83.50% Mirip83.50 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    83.49% Mirip83.49 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  4. 4
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    83.09% Mirip83.09 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1992
    81.92% Mirip81.92 %
    Situs

    Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

  6. 6
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    81.33% Mirip81.33 %
    Peta

    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.10% Mirip81.10 %
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.

  8. 8
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    80.71% Mirip80.71 %
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.

  9. 9
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.37% Mirip80.37 %
    Peta

    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatanmanusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yangdigambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.