Spasial
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Spasial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Spasial
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Penataan Ruang83.62% Mirip83.62 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesperencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Situs Cagar Budaya83.50% Mirip83.50 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2010Situs Cagar Budaya83.49% Mirip83.49 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 4PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Situs Cagar Budaya83.09% Mirip83.09 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1992Situs81.92% Mirip81.92 %
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
- 6PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Peta81.33% Mirip81.33 %
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2010Penghapusan81.10% Mirip81.10 %
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
- 8PP NO. 1 TAHUN 2022Penghapusan80.71% Mirip80.71 %
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
- 9PP NO. 9 TAHUN 2014Peta80.37% Mirip80.37 %
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatanmanusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yangdigambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.