Situs Cagar Budaya

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Sumber: PERPRES NO. 58 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Situs Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  2. 2
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    86.80% Mirip86.80 %
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    84.80% Mirip84.80 %
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    83.09% Mirip83.09 %
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    83.00% Mirip83.00 %
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

  5. 5
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    81.78% Mirip81.78 %
    Penataan Ruang

    Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesperencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang.