Situs Cagar Budaya
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Situs Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Situs Cagar Budaya
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 2Situs Cagar Budaya
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Penghapusan86.75% Mirip86.75 %
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Penghapusan84.64% Mirip84.64 %
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2011Spasial83.50% Mirip83.50 %
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Spasial83.40% Mirip83.40 %
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- 5PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Penataan Ruang81.91% Mirip81.91 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesperencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1992Situs80.04% Mirip80.04 %
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.