Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghapusan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
- 2Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- 3Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- 4Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- 5Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftarbarang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untukmembebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelolabarang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalampenguasaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Situs Cagar Budaya86.80% Mirip86.80 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Situs Cagar Budaya86.75% Mirip86.75 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2010Situs Cagar Budaya86.73% Mirip86.73 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Spasial81.95% Mirip81.95 %
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2011Spasial81.10% Mirip81.10 %
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.