Penghapusan

Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghapusan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.

  2. 2
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  3. 3
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  4. 4
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  5. 5
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftarbarang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untukmembebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelolabarang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalampenguasaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    86.80% Mirip86.80 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    86.75% Mirip86.75 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    86.73% Mirip86.73 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    81.95% Mirip81.95 %
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    81.10% Mirip81.10 %
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.