Situs
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Situs juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Situs
Situs adalah suatu daerah lokasi jelajah pada internet, di identifikasikan dengan suatu alamat yang unik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2011Spasial81.92% Mirip81.92 %
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Spasial81.26% Mirip81.26 %
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2010Ras81.24% Mirip81.24 %
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2022Situs Cagar Budaya80.04% Mirip80.04 %
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.