Situs

Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Situs juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Situs

    Situs adalah suatu daerah lokasi jelajah pada internet, di identifikasikan dengan suatu alamat yang unik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    81.92% Mirip81.92 %
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    81.26% Mirip81.26 %
    Spasial

    Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    81.24% Mirip81.24 %
    Ras

    Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    80.04% Mirip80.04 %
    Situs Cagar Budaya

    Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.