Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompokorang, organisasi masyarakat, danf atau badan usahayang berbentuk badan hukum atau bukan badanhukum.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap Orang juga digunakan di dalam 62 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 2Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 3Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
- 6Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 7Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 10Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 11Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 12Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 13Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 14Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 15Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 16Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 17Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 18Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 19Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 20Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 23Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 24Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 25Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
- 26Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 27Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 28Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 29Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 30Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 31Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 32Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.
- 33Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 34Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 35Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 36Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 37Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 38Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 39Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 40Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 41Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
- 42Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 43Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 44Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 45Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 46Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 47Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 48Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 49Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 50Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.
- 51Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/ataubadan, baik yang berbentuk badan hukum maupuntidak berbadan hukum.
- 52Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/ataubadan usaha.
- 53Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
- 54Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 55Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atauBadan Usaha.
- 56Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- 57Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- 58Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
- 59Setiap Orang
Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.
- 60Setiap Orang
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 61Setiap Orang
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.
- 62Setiap Orang
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 2012Badan Usaha84.69% Mirip84.69 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2015pelaku usaha82.71% Mirip82.71 %
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010pelaku usaha82.31% Mirip82.31 %
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 4PP NO. 110 TAHUN 2015pelaku usaha82.15% Mirip82.15 %
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2013Setiap orang80.73% Mirip80.73 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Hortikultura80.47% Mirip80.47 %
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.