Setiap Orang

Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompokorang, organisasi masyarakat, danf atau badan usahayang berbentuk badan hukum atau bukan badanhukum.

Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap Orang juga digunakan di dalam 62 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  2. 2
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  3. 3
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.

  6. 6
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  7. 7
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  9. 9
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  10. 10
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  11. 11
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  12. 12
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  13. 13
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  14. 14
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  15. 15
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  16. 16
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

  17. 17
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  18. 18
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

  19. 19
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  20. 20
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  23. 23
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  24. 24
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  25. 25
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.

  26. 26
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  27. 27
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  28. 28
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  29. 29
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  30. 30
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  31. 31
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  32. 32
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.

  33. 33
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  34. 34
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  35. 35
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  36. 36
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  37. 37
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  38. 38
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  39. 39
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  40. 40
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  41. 41
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.

  42. 42
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  43. 43
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  44. 44
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  45. 45
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  46. 46
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  47. 47
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  48. 48
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  49. 49
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  50. 50
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.

  51. 51
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/ataubadan, baik yang berbentuk badan hukum maupuntidak berbadan hukum.

  52. 52
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/ataubadan usaha.

  53. 53
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.

  54. 54
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

  55. 55
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atauBadan Usaha.

  56. 56
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

  57. 57
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

  58. 58
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

  59. 59
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.

  60. 60
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

  61. 61
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.

  62. 62
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    84.69% Mirip84.69 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  2. 2
    PP NO. 109 TAHUN 2015
    82.71% Mirip82.71 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    82.31% Mirip82.31 %
    pelaku usaha

    Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 110 TAHUN 2015
    82.15% Mirip82.15 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.73% Mirip80.73 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.47% Mirip80.47 %
    Pelaku Usaha Hortikultura

    Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.