Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap Orang juga digunakan di dalam 62 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 2Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 3Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
- 6Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 7Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 10Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 11Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 12Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 13Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 14Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 15Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 16Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 17Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 18Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 19Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 20Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 23Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 24Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 25Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
- 26Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 27Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 28Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 29Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 30Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 31Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 32Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.
- 33Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 34Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 35Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 36Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 37Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 38Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 39Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 40Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 41Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 42Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 43Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 44Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 45Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 46Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 47Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 48Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 49Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.
- 50Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/ataubadan, baik yang berbentuk badan hukum maupuntidak berbadan hukum.
- 51Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/ataubadan usaha.
- 52Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
- 53Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 54Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atauBadan Usaha.
- 55Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- 56Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- 57Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
- 58Setiap Orang
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompokorang, organisasi masyarakat, danf atau badan usahayang berbentuk badan hukum atau bukan badanhukum.
- 59Setiap Orang
Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.
- 60Setiap Orang
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 61Setiap Orang
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.
- 62Setiap Orang
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Medik veteriner90.16% Mirip90.16 %
Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- 2PP NO. 32 TAHUN 1996Tenaga Kesehatan89.18% Mirip89.18 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2012Tenaga Kesehatan87.25% Mirip87.25 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 4PP NO. 88 TAHUN 2019Tenaga Kesehatan85.43% Mirip85.43 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2012Setiap orang85.17% Mirip85.17 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 6UU NO. 36 TAHUN 2009Tenaga kesehatan85.17% Mirip85.17 %
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 7PP NO. 67 TAHUN 2019Tenaga Kesehatan84.97% Mirip84.97 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 8PP NO. 75 TAHUN 2020Tenaga Kesehatan84.84% Mirip84.84 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 9PERPRES NO. 90 TAHUN 2017Tenaga Kesehatan84.81% Mirip84.81 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 10UU NO. 23 TAHUN 1992Tenaga kesehatan84.74% Mirip84.74 %
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.