Setiap Orang

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap Orang juga digunakan di dalam 62 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  2. 2
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  3. 3
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.

  6. 6
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  7. 7
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  9. 9
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  10. 10
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  11. 11
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  12. 12
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  13. 13
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  14. 14
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  15. 15
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  16. 16
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

  17. 17
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  18. 18
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

  19. 19
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  20. 20
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  23. 23
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  24. 24
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  25. 25
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.

  26. 26
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  27. 27
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  28. 28
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  29. 29
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  30. 30
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  31. 31
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  32. 32
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.

  33. 33
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  34. 34
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  35. 35
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  36. 36
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  37. 37
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  38. 38
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  39. 39
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  40. 40
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  41. 41
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  42. 42
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  43. 43
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  44. 44
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  45. 45
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  46. 46
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  47. 47
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  48. 48
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  49. 49
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.

  50. 50
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/ataubadan, baik yang berbentuk badan hukum maupuntidak berbadan hukum.

  51. 51
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/ataubadan usaha.

  52. 52
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.

  53. 53
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

  54. 54
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atauBadan Usaha.

  55. 55
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

  56. 56
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

  57. 57
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

  58. 58
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompokorang, organisasi masyarakat, danf atau badan usahayang berbentuk badan hukum atau bukan badanhukum.

  59. 59
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.

  60. 60
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

  61. 61
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.

  62. 62
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    90.16% Mirip90.16 %
    Medik veteriner

    Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1996
    89.18% Mirip89.18 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    87.25% Mirip87.25 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  4. 4
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    85.43% Mirip85.43 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    85.17% Mirip85.17 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  6. 6
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    85.17% Mirip85.17 %
    Tenaga kesehatan

    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 67 TAHUN 2019
    84.97% Mirip84.97 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  8. 8
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    84.84% Mirip84.84 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2017
    84.81% Mirip84.81 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  10. 10
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    84.74% Mirip84.74 %
    Tenaga kesehatan

    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.