Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Kompetensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

  2. 2
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.

  3. 3
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

  4. 4
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.