JPH
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi JPH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JPH
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2014Sertifikat Halal80.56% Mirip80.56 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.