JPH

Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi JPH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JPH

    Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    80.56% Mirip80.56 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.