Sertifikat
Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 2Sertifikat
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
- 3Sertifikat
Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Pemberitahuan81.05% Mirip81.05 %
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajakdigunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objekpajak, danlatau harta dan kewajiban sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.