Sertifikat
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
- 2Sertifikat
Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.
- 3Sertifikat
Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2014Sertifikasi92.87% Mirip92.87 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2018Sertifikasi90.76% Mirip90.76 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2021Penilaian Kesesuaian85.81% Mirip85.81 %
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2012Sertifikat Produk84.31% Mirip84.31 %
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2018Penilaian Kesesuaian83.45% Mirip83.45 %
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2014Penilaian Kesesuaian82.93% Mirip82.93 %
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang,Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratanacuan.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2004Sertifikat mutu pangan82.92% Mirip82.92 %
Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yangmenyatakan bahwa pangan tersebuttelah memenuhi kriteriatertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
- 8PP NO. 95 TAHUN 2012Sertifikat Veteriner81.63% Mirip81.63 %
Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.
- 9UU NO. 22 TAHUN 2019Sertifikasi81.09% Mirip81.09 %
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
- 10PP NO. 54 TAHUN 2001Sertifikasi80.49% Mirip80.49 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.