Sertifikat

Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat

    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

  2. 2
    Sertifikat

    Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.

  3. 3
    Sertifikat

    Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    92.87% Mirip92.87 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    90.76% Mirip90.76 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    85.81% Mirip85.81 %
    Penilaian Kesesuaian

    Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    84.31% Mirip84.31 %
    Sertifikat Produk

    Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    83.45% Mirip83.45 %
    Penilaian Kesesuaian

    Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    82.93% Mirip82.93 %
    Penilaian Kesesuaian

    Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang,Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratanacuan.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.92% Mirip82.92 %
    Sertifikat mutu pangan

    Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yangmenyatakan bahwa pangan tersebuttelah memenuhi kriteriatertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    81.63% Mirip81.63 %
    Sertifikat Veteriner

    Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    81.09% Mirip81.09 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

  10. 10
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    80.49% Mirip80.49 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.