Sertifikat

Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat

    Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

  2. 2
    Sertifikat

    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

  3. 3
    Sertifikat

    Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    92.80% Mirip92.80 %
    Izin Kelas

    Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.