Sertifikat mutu pangan

Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yangmenyatakan bahwa pangan tersebuttelah memenuhi kriteriatertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    86.70% Mirip86.70 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    84.28% Mirip84.28 %
    Sertifikasi mutu pangan

    Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitansertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yangditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    82.92% Mirip82.92 %
    Sertifikat

    Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    81.97% Mirip81.97 %
    Sertifikat Produk

    Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2021
    80.64% Mirip80.64 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.45% Mirip80.45 %
    Sertifikasi ISPO

    Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.