Sertifikat mutu pangan
Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yangmenyatakan bahwa pangan tersebuttelah memenuhi kriteriatertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Sertifikasi86.70% Mirip86.70 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Sertifikasi mutu pangan84.28% Mirip84.28 %
Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitansertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yangditetapkan.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2001Sertifikat82.92% Mirip82.92 %
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2012Sertifikat Produk81.97% Mirip81.97 %
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2021Undang-Undang Pajak Penghasilan80.64% Mirip80.64 %
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Sertifikasi ISPO80.45% Mirip80.45 %
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.