Senat Akademik

Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Senat Akademik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidangakademik.

  2. 2
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    80.10% Mirip80.10 %
    Lahan Prima

    Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuktidakmenumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yangdibudidayakan.