Senat Akademik
Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidangakademik.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Senat Akademik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Senat Akademik
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
- 2Senat Akademik
Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 44 TAHUN 1999Dewan Perwakilan Rakyat Daerah84.49% Mirip84.49 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- 2PP NO. 67 TAHUN 2013SA84.32% Mirip84.32 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2003MPR80.63% Mirip80.63 %
Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2019MUI80.16% Mirip80.16 %
Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.