Senat Akademik

Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidangakademik.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Senat Akademik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.

  2. 2
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    84.49% Mirip84.49 %
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

  2. 2
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    84.32% Mirip84.32 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    80.63% Mirip80.63 %
    MPR

    Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.16% Mirip80.16 %
    MUI

    Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.