Sekolah tinggi
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sekolah tinggi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sekolah tinggi
Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b.
- 2Sekolah tinggi
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1980Fakultas85.03% Mirip85.03 %
Fakultas adalah unsur pelaksana Universitas/Institut dalam satu atau sekelompok bidang ilmu tertentu untuk Program Sarjana, termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda, atau untuk Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis atau dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi dan seni untuk program non-gelar, termasuk di dalamnya Program Diploma dan Program Akta; e.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2014Sekolah Tinggi84.95% Mirip84.95 %
Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2010Institut84.36% Mirip84.36 %
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Institut84.02% Mirip84.02 %
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2019Institut keagamaan83.55% Mirip83.55 %
Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 6PP NO. 4 TAHUN 2014Akademi83.04% Mirip83.04 %
Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.
- 7PP NO. 66 TAHUN 2010Akademi81.37% Mirip81.37 %
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
- 8PP NO. 4 TAHUN 2014Institut81.14% Mirip81.14 %
Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalamsejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu danjika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikanprofesi.