Sekolah tinggi

Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sekolah tinggi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b.

  2. 2
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 1980
    85.03% Mirip85.03 %
    Fakultas

    Fakultas adalah unsur pelaksana Universitas/Institut dalam satu atau sekelompok bidang ilmu tertentu untuk Program Sarjana, termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda, atau untuk Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis atau dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi dan seni untuk program non-gelar, termasuk di dalamnya Program Diploma dan Program Akta; e.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    84.95% Mirip84.95 %
    Sekolah Tinggi

    Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    84.36% Mirip84.36 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    84.02% Mirip84.02 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    83.55% Mirip83.55 %
    Institut keagamaan

    Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  6. 6
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    83.04% Mirip83.04 %
    Akademi

    Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.37% Mirip81.37 %
    Akademi

    Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

  8. 8
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    81.14% Mirip81.14 %
    Institut

    Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalamsejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu danjika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikanprofesi.