Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satpol PP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satpol PP

    Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.