Pembudidayaan ikan
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudidayaan ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudidayaan ikan
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya; 10.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Pembudidayaan Ikan99.93% Mirip99.93 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudidayaan Ikan97.63% Mirip97.63 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Kapal Pengangkut Ikan87.65% Mirip87.65 %
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Penangkapan ikan86.34% Mirip86.34 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperolehikandalam keadaanyangdibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Penangkapan Ikan82.63% Mirip82.63 %
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1984Penangkapan ikan81.67% Mirip81.67 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan; d.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1985Penangkapan ikan81.25% Mirip81.25 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya; 7.
- 8PP NO. 23 TAHUN 1996Sarana pengangkut80.74% Mirip80.74 %
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.