Pembudidayaan ikan

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudidayaan ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudidayaan ikan

    Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya; 10.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    99.93% Mirip99.93 %
    Pembudidayaan Ikan

    Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    97.63% Mirip97.63 %
    Pembudidayaan Ikan

    Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    87.65% Mirip87.65 %
    Kapal Pengangkut Ikan

    Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    86.34% Mirip86.34 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperolehikandalam keadaanyangdibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.63% Mirip82.63 %
    Penangkapan Ikan

    Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    81.67% Mirip81.67 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan; d.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.25% Mirip81.25 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya; 7.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    80.74% Mirip80.74 %
    Sarana pengangkut

    Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.