Sanksi Administratif

Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sanksi Administratif juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.

  2. 2
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  3. 3
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukumadministrasi yang pembebanankewajiban/perintah dan/atau penarikan kembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadapenanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    81.23% Mirip81.23 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.94% Mirip80.94 %
    Wajib Pajak Khusus IKN

    Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    80.76% Mirip80.76 %
    Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif

    Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.