rekomendasiUKL-UPL
Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upayapemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasiUKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yangwajib UKL-UPL.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2021Sanksi Administratif81.16% Mirip81.16 %
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Sanksi Administratif80.66% Mirip80.66 %
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.