rekomendasiUKL-UPL

Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upayapemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasiUKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yangwajib UKL-UPL.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    81.16% Mirip81.16 %
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.66% Mirip80.66 %
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.