Laboratorium Veteriner
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laboratorium Veteriner juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laboratorium Veteriner
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2014Kementerian87.98% Mirip87.98 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2020Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan85.68% Mirip85.68 %
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2012Menteri84.62% Mirip84.62 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2014Menteri83.84% Mirip83.84 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
- 5PP NO. 52 TAHUN 2017Rumah Sakit Pendidikan82.97% Mirip82.97 %
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2010Menteri82.30% Mirip82.30 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 7PP NO. 93 TAHUN 2015Rumah Sakit Pendidikan82.11% Mirip82.11 %
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- 8PP NO. 53 TAHUN 2021Menteri82.08% Mirip82.08 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 9PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Menteri81.90% Mirip81.90 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.