Laboratorium Veteriner

Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laboratorium Veteriner juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laboratorium Veteriner

    Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    87.98% Mirip87.98 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    85.68% Mirip85.68 %
    Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan

    Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    84.62% Mirip84.62 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    83.84% Mirip83.84 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    82.97% Mirip82.97 %
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    82.30% Mirip82.30 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 93 TAHUN 2015
    82.11% Mirip82.11 %
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

  8. 8
    PP NO. 53 TAHUN 2021
    82.08% Mirip82.08 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    81.90% Mirip81.90 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.