Rumah Detensi Imigrasi

Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Detensi Imigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.

  2. 2
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  3. 3
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    87.12% Mirip87.12 %
    Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

    Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    86.35% Mirip86.35 %
    Ruang Detensi Imigrasi

    Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    86.29% Mirip86.29 %
    Ruang Detensi Imigrasi

    Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    86.00% Mirip86.00 %
    Ruang Detensi Imigrasi

    Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    83.52% Mirip83.52 %
    Pos Lintas Batas

    Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.