Ruang Detensi Imigrasi
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ruang Detensi Imigrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ruang Detensi Imigrasi
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
- 2Ruang Detensi Imigrasi
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Rumah Detensi Imigrasi86.64% Mirip86.64 %
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Rumah Detensi Imigrasi86.35% Mirip86.35 %
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2005Daerah Pabean86.26% Mirip86.26 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Rumah Detensi Imigrasi86.23% Mirip86.23 %
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.