Ruang Detensi Imigrasi

Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruang Detensi Imigrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruang Detensi Imigrasi

    Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

  2. 2
    Ruang Detensi Imigrasi

    Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2005
    86.44% Mirip86.44 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    86.30% Mirip86.30 %
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    86.00% Mirip86.00 %
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    85.84% Mirip85.84 %
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.