Rumah Detensi Imigrasi

Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.

Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Detensi Imigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  2. 2
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  3. 3
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
    96.04% Mirip96.04 %
    Kantor Imigrasi

    Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.